LSM-KAPAK Sulsel Soroti Penebangan Pohon di Jalan Pettarani Makassar
Menilai aksi penebangan pohon untuk kepentingan pembangunan jalan Tol layang di Makassar terkesan tergesa-gesa
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Transparansi Pemerintahan dan Korupsi (LSM-KAPAK), mengecam aksi penebangan pohon di sepanjang Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani, Makassar.
Ketua LSM-KAPAK Sulsel, Khaeril Jalil menilai aksi penebangan pohon untuk kepentingan pembangunan jalan Tol layang di Makassar terkesan tergesa-gesa tanpa adanya kegiatan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, khususnya ke pemerhati lingkungan.
“Seharusnya pihak pemrakarsa proyek pembangunan jalan tol itu melakukan sosialisasi dan atau konsultasi publik sebelum melakukan penebangan pohon, agar tidak menimbulkan pertanyaan atau sorotan pubilk,” kata Khaeril melalui rilis yang dikirim, Senin (28/5/2018).
Di satu sisi menurutnya, pembangunan jalan tol layang merupakan proyek yang sangat berguna untuk mengurai kemacetan di Makassar, namun tidak boleh juga mengabaikan yang namanya Konsultasi Publik atau Sosialisasi.
“Jangan karena pembangunan mega proyek sehingga mengorbankan hal-hal penting lainnya, seperti Penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Makassar yang otomatis berkurang lagi dari target semestinya yakni 30 persen,” kata pria yang berprofesi juga sebagai Advokat.
Ditambahkannya, data dari Dinas Lingkungan Hidup Makassar pada akhir Tahun 2017 bahwa penerapan RTH di Kota Makassar masih sangat minim karena masih berkisar di angka 13 persen, sehingga penebangan pohon itu malah mengurangi penerapan RTH.
“Maka Kota Makassar semakin rawan dengan kondisi banjir ke depannya karena resapan air dapat lebih berkurang, sehingga memang dibutuhkan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat agar pemrakarsa proyek bisa mendapatkan saran atau masukan terkait pengelolaaan lingkungannya,” ujar Khaeril.
Lanjutnya, dia meminta kepada pihak Pemrakarsa Proyek Pembangunan Jalan Tol, baik dari Pihak Kontraktor atapun pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait pengelolaan lingkungannya, seperti penanaman atau penggantian pohon yang mereka sudah tebang agar penerapan RTH Kota Makassar tidak berkurang.
“Soalnya yang kita fikirkan bagaimana proporsi RTH di Perkotaan lebih meningkat, bukan lebih berkurang yang dapat mengakibatkan rawan banjir,” harapnya.
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, proporsi RTH pada wilayah perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen terdiri dari RTH privat. (*)