Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

TP Menangkan Gugatan di MA, Warga Ini Menangis dan Sujud Syukur

Kebahagiaan tak hanya dirasakan oleh tim, relawan, dan simpatisan, namun juga bagi warga Parepare.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Hasma, warga yang berdomisili di RT 01, RW 02 Lontangnge, Kelurahan Watang Bacukiki Kecamatan Bacukiki ini, menerima kabar dari tetangganya, saat hendak ke masjid salat Subuh berjamaah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gugatan calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan KPU Parepare, Senin (21/5/2018) sudah menyebar hingga ke pelosok.

Kebahagiaan tak hanya dirasakan oleh tim, relawan, dan simpatisan, namun juga bagi warga Parepare. Salah satunya, Hasma.

Warga yang berdomisili di RT 01, RW 02 Lontangnge, Kelurahan Watang Bacukiki Kecamatan Bacukiki ini, menerima kabar dari tetangganya, saat hendak ke masjid salat Subuh berjamaah.

Mendengar kabar kemenangan TP, ibu dari dua orang anak ini menangis, bahkan sujud syukur. Matanya memerah, air matanya terus berlinangan. Dia tak henti-hentinya mengucap syukur.

Wanita yang aktif di media sosial, facebook (FB) akhir-akhir ini juga mengaku jika dirinya sengaja membuat akun facebook karena banyak mendengar dari kerabatnya, jika dengan bermedia sosial, dia bisa memberi kontribusi besar atau dukungan terhadap calon wali kota yang dijagokannya. Ia tak lain adalah Taufan-Pangerang (TP).

"Sengajaka bikin FB karena mauka bela Pak Taufan, mauka bantui. Bukanjeka saya tim. Saya murni warga Parepare yang menginginkan beliau (Taufan Pawe, red) kembali jadi Wali Kota," kata Hasma dalam rilis ke Tribun, Selasa (22/5/2018).

Saat ditanya alasan menangis mendengar kabar kemenangan TP, Hasma menjawab sembari mengusap air matanya.

"Marennuka, batena kasi' difitnah, dizalimi dan berjuang sampai MA. Ini bukti bahwa beliau pemimpin terbaik. De'nagaga alasang lette'. Nulle tamba mappojimi wargae," akunya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah membenarkan, putusan MA yang mengabulkan gugatan TP.

"Kami sudah dapat informasi dari MA seperti itu (dikabulkan, red). Salinan putusannya segera kami bawa ke Parepare," kata Dede.

Kepala Biro Humas MA, Abdullah yang dihubungi terpisah, membenarkan MA sudah memutuskan perkara gugatan TP terhadap KPU. Dia mengatakan, jika gugatan pemohon (TP) dikabulkan MA.

"Iya gugatan pemohon dikabulkan. Putusannya sudah bisa dilihat di website resmi Mahkamah Agung," kata Abdullah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved