Pilwali Makassar 2018
Anulir Putusan Mahkamah Agung, Danny Pomanto Sebut Panwaslu Makassar Catat Sejarah
Lembaga ad hoc ini berhasil menganulir keputusan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar berhasil membuat sejarah baru.
Lembaga ad hoc ini berhasil menganulir keputusan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA).
Padahal, MA sudah memutuskan untuk menerima gugatan kandidat wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dengan konsekuensi diskualifikasi Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
"Sejarah telah kita catat, sejarah telah kita catat," ujar Danny Pomanto saat menggelar orasi di kediaman pribadinya, Jl Amirullah, Makassar, Sulsel, Minggu (13/5/2018).
Danny pun meminta kepada relawan, simpatisan dan tim untuk mengawal KPU Makassar selama tiga hari ke depan.
Panwas menerima permohonan gugatan DIAmi dalam sidang ini untuk dikembalikan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Selain itu, Panwas juga menganggap DIAmi tidak melanggar pasal 71 ayat 3 dalam undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pilwali-makassar_20180513_114713.jpg)