Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Tim IYL-Cakka Laporkan KPU Sulsel ke Bawaslu, Ini Alasannya

Gugatan itu dilayangkan tim hukum IYL - Cakka ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (2/5) yang lalu.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
handover
Tim Hukum Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim Hukum Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka diduga tak adil dalam menentukan lokasi kampanye di Pilgub.

Dugaan ini muncul setelah Tim Hukum IYL-Cakka mengungkap kronologi bagaimana pengelenggara dalam menentukan lokasi kampanye akbar, sekaligus menindaklanjuti usulan tim kandidat.

Kuasa hukum IYL -Cakka, Yasser S Wahab, mengatakan, pihaknya yang paling pertama mengajukan usulan jadwal dan lokasi kampanye akbar ketimbang tiga Paslon lainnya. Usulannya tanggal 23 Juni.

"Waktu pengajuan jadwal itu tanggal 15 Februari. Pada tanggal itu semua (paslon) disuruh masukkan surat usulan kampanye akbar. Tapi, tidak ada satupun selain kita (IYL - Cakka) yang masukkan surat usulan. Tapi belakangan, keluar SK KPU, malah (jadwal kami) tidak ditetapkan," kata Yasser S Wahab, Kamis (3/5/2018).

Diketahui gugatan itu dilayangkan tim hukum IYL - Cakka ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (2/5) yang lalu. Mereka menggugat SK No. 70/PL.03.4-Kpt/73/Prov/IV/2018 KPU Sulsel tentang jadwal kampanye akbar Pilgub Sulsel.

Dimana dalam SK itu, hanya IYL - Cakka yang jadwalnya masih kosong. Sementara Paslon lainnya sudah ada.

Bahkan menurut Yasser, melakukan gugatan agar SK KPU Sulsel mengenai penetapan jadwal kampanye akbar tersebut. Dan menginginkan Bawaslu mengambil alih.

"Makanya kami gugat SK itu, kenapa tidak mengakomodir kita. Itu pokok gugatan kita. Dan tuntutan kami, mencabut SK itu dan mengganti SK baru dengan jadwal yang kita usulkan," sambung Yasser.

Adapun jadwal kampanye akbar IYL - Cakka yang tidak ditetapkan adalah jadwal kampanye akbar kedua di Makassar pada 23 Juni. Sementara usulan untuk kampanye akbar yang pertama yakni 12 Mei di Luwu Utara sudah ditetapkan bersama jadwal tiga paslon lainnya.

Sekadar diketahui, untuk jadwal tiga paslon Pilgub lainnya yang sudah ditetapkan masing-masing Nurdin Halid - Aziz Qahhar Mudzakkar pada 20 Juni di Palopo dan 21 Juni di Makassar. Agus Arifin Nu'mang - Tanribali Lamo pada 28 April di Tana Toraja dan 20 Juni di Makassar. Kemudian, Nurdin Abdullah - Sudirman Sulaiman pada 22 April di Bone dan 19 Juni di Makassar.

Yasser juga tidak bisa menerima alasan KPU Sulsel tidak menetapkan jadwal kampanye akbar IYL-Cakka. Menurut dia, alasan-alasan yang disampaikan KPU tidak substantif.

"Dikaitkan dengan alasan-alasan yang tidak jelas, yang sebenarnya bukan domain mereka. Dan tidak ada jadwal kampanye Pilgub yang bersamaan. Jadi kita tetap pada jadwal yang diusulkan pada 23 Juni di Makassar lapangan Karebosi," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved