Syarkawi Rauf: Saya Bakal Kembali Mengajar di Unhas
Mengakhiri masa Pengabdian Syarkawi Rauf di KPPU sebagai komisioner dan ketua KPPU RI periode 2012-2018.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelantikan komisioner baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI di Istana Negara digelar hari ini, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelantikan ini mengakhiri masa Pengabdian Syarkawi Rauf di KPPU sebagai komisioner dan ketua KPPU RI periode 2012-2018.
Dalam pesan WhatsApp-nya, Rabu siang, ia menuturkan, selain dua kelompok isu besar yang menjadi fokus selama periode kepemimpinan diringa di KPPU.
Para komisioner baru juga harus tahu leran aktif KPPU secara internasional juga sangat diperlukan dalam konteks ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).
"Khusus untuk EATOP, KPPU berperan sebagai inisiator atau pendiri bersama dengan Jepang 10 tahun lalu," kata Dosen Fakultas Ekonomi Unhas itu.
Dalam hampir semua organisasi tersebut, KPPU selalu berperan aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia, seperti di OECD dimana KPPU sebagai official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia.
"KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk isu-isu kebijakan dan hukum persaingan," katanya.
Dalam konteks Asean, KPPU selama ini memposisikan dan diposisikan sebagai “guru” dalam bidang persaingan.
Banyak staf otoritas persaingan negara lainnya yang datang ke KPPU untuk menimbah Ilmu persaingan dengan cara menempatkan stafnya di KPPU Dalam hitungan bulan hingga tahun.
Selain itu, KPPU juga telah menjadi inisiator pembentukan jaringan pengajar dan peneliti persaingan di Asia Timur. Inisiatif ini digulirkan di Bali, tahun 2017, Pada saat KPPU menjadi Tuan rumah pertemuan EATOP.
"Langkah ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia sebagai knowledge hub untuk isu persaingan di Asia Timur dan ASEAN," katanya.
Isu lain yang juga sangat strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan lima isu krusial, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(2) Menggeser regim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktek internasional terbaik.
(3) Perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran.