Pilwali Parepare
Soal Rekomendasi Panwaslu, KPUD Parepare Temui KPU RI
Rekomendasi Panwaslu ini pun tertetuang dalam surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe masih sementara dikaji.
KPUD Parepare pun mengkonsultasikan mengenai rekomendasi Panwaslu tersebut ke KPU RI.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Rabu (2/5/2018).
"Saya sementara bersama seluruh komisioner KPUD Parepare berada di Jakarta untuk mengkonsultasikaj persoalan ini di KPU RI," ujarnya
Sebelumnya pada Sabtu, 28 April 2018, Panwaslu Parepare meneruskan hasil keputusan yang menjatuhkan pelanggaran administrasi kepada Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe terkait kasus pembagian Beras Sejahtera (Rastra).
Rekomendasi Panwaslu ini pun tertetuang dalam surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.
Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.(*)