Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Soal Rekomendasi Panwaslu, KPUD Parepare Temui KPU RI

Rekomendasi Panwaslu ini pun tertetuang dalam surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
MULYADI
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah saat konfrensi pers di halaman Kantor KPUD Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe masih sementara dikaji.

KPUD Parepare pun mengkonsultasikan mengenai rekomendasi Panwaslu tersebut ke KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Rabu (2/5/2018).

"Saya sementara bersama seluruh komisioner KPUD Parepare berada di Jakarta untuk mengkonsultasikaj persoalan ini di KPU RI," ujarnya

Sebelumnya pada Sabtu, 28 April 2018, Panwaslu Parepare meneruskan hasil keputusan yang menjatuhkan pelanggaran administrasi kepada Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe terkait kasus pembagian Beras Sejahtera (Rastra).

Rekomendasi Panwaslu ini pun tertetuang dalam surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved