Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enaknya Kerja di Perusahaan Farmasi, Hanya Sarjana tapi Gajinya Kalahkan Presiden, Lihat Angkanya

Sektor kesehatan dan farmasi juga menjadi incaran para pencari kerja. Semakin naiknya kesadaran

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sektor kesehatan dan farmasi juga menjadi incaran para pencari kerja.

Semakin naiknya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan serta naiknya permintaan terhadap layanan kesehatan membuat sektor ini juga semakin menjanjikan.

Terkait dengan tren tersebut, Persol Indonesia bersama Kelly Service merilis daftar gaji karyawan yang bekerja pada sektor kesehatan.

Sektor ini meliputi industri jasa layanan rumah sakit, farmasi, serta alat kesehatan.

Laporan ini dikeluarkan berdasarkan data yang dihimpun pihak Persol Indonesia dan Kelly Service dengan menggabungkan pengetahuan pasar dari para profesional yang ahli dalam bidang rekrutmen di jaringan Persol dan Kelly.

Panduan gaji ini juga didapat dari basis data Kelly dan Persol yang diperbarui.

Berikut panduan gaji bidang ilmu sains dengan menyertakan posisi pekerjaan yang banyak diminati, kualifikasi minimum, masa pengalaman kerja, serta rentang gaji per bulan, dari batas minimum hingga maksimum:

Rumah Sakit dan Perawatan Kesehatan

1. Direktur Rumah Sakit (pendidikan S-1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 50 juta-Rp 100 juta).

2. Kepala Teknisi (pendidikan S-1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 20 juta-Rp 30 juta).

3. Perawat (pendidikan D-3, masa kerja 3-5 tahun, rentang gaji Rp 4 juta-Rp 7 juta).

Alat Kesehatan

1. Kepala Regulator (pendidikan S-1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 50 juta-Rp 90 juta).

2. Pengendali Keuangan (pendidikan S-1, masa kerja di atas 7 tahun, rentang gaji Rp 50 juta-Rp 80 juta).

3. Manajer Pengembangan Bisnis (pendidikan S-1, masa kerja 5 tahun, rentang gaji Rp 25 juta-Rp 35 juta).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved