Jasa Raharja Gowa Bayarkan Santunan ke Korban Kecelakaan di Toddotoa
Korban mengalami kecelakaan tabrakan dengan sesama motor saat melintas di Jl Kampung Borongkamasa Desa Toddotoa
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- PT Jasa Raharja Cabang Gowa kembali membayarkan santunan bagi warga Gowa yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, Minggu (29/4/2018).
Koordinator Jasa Raharja Gowa Andi Parman, mengungkapkan jika pemberian santunan itu dibayarkan Senin (30/4/2018).
"Besaran santunan Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban Baharia (42) istri Korban atas nama Sabang Daeng Ngawing. Korban adalah warga DesaToddoa Kecamatan Pallangga," ujarnya Senin (30/4/2018).
Dari informasi, korban mengalami kecelakaan tabrakan dengan sesama motor saat melintas di Jl Kampung Borongkamasa Desa Toddotoa Kecamatan Pallangga.
Korban yang mengendarai motor Yanaha Jupiter Nopol DD 5540 AP melaju dari utara ke selatan. Bertabrakan dengan motor yang belum diketahui identitasnya dari arah berlawanan.
Korban mengalami luka cukup parah dan meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf. (*)
