Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Yakin Prabowo Akan Melawan Jokowi dalam Pilpres 2019, Yusril dan PBB Akan Lakukan Ini!

pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal batas akhir pendaftaran Agustus 2018.

Penulis: Alfian | Editor: AS Kambie
dok.tribun
Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua PBB Sulsel Badaruddin Puang Sabang di Rumah Makan Laelae, Makassar, Kamis (26/4/2018) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, masih meragukan kemampuan Partai Gerindra bisa mengusung Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres) 2019.

Yusril tak yakin Prabowo bisa lolos jadi capres jika syarat 20 persen kursi untuk partai politik baru bisa mengajukan capres tidak dianulir.

Yusril menilai, pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal menurutnya waktu masa pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi, batas akhir pendaftaran Agustus 2018.

"Sekarang ini kita bingung apakah semisal Prabowo mau maju atau tidak masih jadi tanda tanya besar. Pak Jokowi juga belum menentukan siapa pasangannya padahal ini sudah April padahal Agustus sudah didaftar jadi sebelum Agustus harus diputus," jelas Yusril di Rumah Makan Laelae, Makassar, Kamis (26/4/2018) malam.

Untuk itu, Yusril dan PBB memastikan akan menggugat undang-undang pemilu tersebut. "Sejak awal kami ini menghendaki Partai peserta pemilu itu bisa mencalonkan Pasangan Presiden tanpa dibatasi aturan 20-25 persen. Terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan Presiden karena terkendala aturan itu nah jadi sepertinya masih ada tiga kemungkinan," jelas Yusril.

Sehingga ia pun kembali mendorong atau menguji kembali Pasal 220 Undang-Undang Pemilu. Yakni terkait persyaratan 20-25 persen suara atau jumlah kursi yang harus dimiliki oleh salah satu pasangan calon.

"Sejauh ini PBB memang melihat bahwa belum ada kepastian tetang pencalonan presiden ini apakah ada dua paaangan atau tiga atau hanya satu calon. Oleh karena itu kami kembali akan menguji pasal 220 UU Pemilu yang dulu itu belum dinyatakan ditolak hanya dinyatakan no oleh karena yang ditolak pokok perkaranya Partai Idaman," kata Yusril didampingi Ketua PBB Sulsel Badaruddin Puang Sabang dan Ketua PBB Makassar Ali Bashara.

Menurut Yusril, seandainya setiap partai bisa mencalonkan satu pasangan calon, maka peta kekuatan politik akan semakin jelas. "Masyarakat juga akan mudah menentukan pilihan. Tidak seperti sekarang," ujarnya.

Hal-hal itulah yang kemudian akan didorong kembali dibicarakan PBB pada Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta 4-6 Mei mendatang. Selain itu Mukernas tersebut merupakan mukernas terakhir sebelum Pemilu 2019 yang akan membahas teknis strategi serta penentuan Calon yang akan diusung nanti.

"Musyawarah kerja nasional ini akan dihadiri dewan pimpinan wilayah dan cabang, ini mukernas terakhir sebelum Pemilu 2019 dimana akan dilakukan pengecekan terhadap hasil-hasil konsolidasi yang dilakukan tiga tahun belakagan ini serta melakukan pengecekan kesiapan daerah-daerah yang menyusun strategi perjuangan di daerah dan pengecekan calon untuk pemilihan umum 2019," jelas Yusril.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved