Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Gatot Brajamusti 'Dukun' Reza Artamevia dan Elma Theana? Nasib Buruk Menimpanya

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNNEWS.COM
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib buruk menimpa Gatot Brajamusti.

Guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana ini divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Gatot divonis penjara atas kasus asusila kepada anak di bawah umur. 

Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya.

Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.

Simak liputannya dalam video berikut:

(Kompas.TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved