DPT Gowa Menurun Dari Pilkada 2015, Ini Masalahnya
Meski DPT sudah ditetapkan, namun masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih namun tidak masuk dalam DPT
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018 yakni 508.746 jiwa.
Jumlah itu menurun dari Daftar pemilih sementara (DPS) sebelum dilakukan uji publik kemarin yang jumlahnya kisaran angka 510.876.
"Jadi ada penurunan sekitar 36.049 jumlah pemilih di Gowa jika dibanding DPT pada pelaksanaan Pilbup lalu yang mencapai 544.795 pemilih. Dan dari DPS juga kurang karena ada yang kita temukan tidak memiliki NIK sebanyak 102 orang," ujar Komisioner KPU Gowa Divisi Data dan Perencanaan Muhtar Muis, Kamis (19/4/2018).
Meski DPT sudah ditetapkan, namun masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih namun tidak masuk dalam DPT, tetap dapat mempergunakan hak pilihnya.
Mereka, lanjut Muhtar, tetap bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) jika saat pencoblosan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) perekaman dari Disdukcapil.
"Kami akan siapkan 2,5 % kelebihan surat cadangan dari total DPT sehingga jika ada jumlah pemilih tambahan semua bisa diakomodir,"urainya.
Dia menambahkan, jika dalam pilgub nanti KPU Gowa menargetkan tingkat partisipasi pemilih diatas 80%. Apalagi pihaknya sudah menambah 170 TPS dibanding pilbub 2015 lalu. Saat ini TPS bertambah menjadi 1.170.
"Salah satu hasil kajian, untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dengan menambah TPS. Kita ingin membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencapai TPS,"tambahnya.