Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2017, Pengadilan Agama Selayar Terima 162 Gugatan Cerai

Hal tersebut berdasarkan data laporan perceraian dari bulan Januari-Desember, yang diterima TribunSelayar.com, Kamis (19/4/2018).

Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurwahidah
Pengadilan Agama Selayar 

Laporan Wartawan  TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Sedikitnya 162 laporan kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Selayar selama tahun 2017.

Hal tersebut berdasarkan data laporan perceraian dari bulan Januari-Desember, yang diterima TribunSelayar.com, Kamis (19/4/2018).

Humas PA Selayar Agus Sanwani Arif  menuturkan, dari berbagai laporan tersebut, ada beberapa pemicu kasus perceraian di Selayar.

"Seperti suami tidak menafkahi istri dan suami selingkuh. Dari total keseluruhan, pengajuan cerai gugat menjadi kategori paling banyak,"ujarnya.

Cerai gugat merupakan gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama.

Sementara cerai talak adalah seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya atau mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama.

"Untuk bulan Januari 2017, tercatat cerai gugat berjumlah 133 laporan, sementara untuk pengajuan cerai talak, 29, dispensasi perkawinan 1 kasus, perwalian 1 kasus, pengangkatan anak 1 kasus, istbat nikah 24 kasus dan penetapan ahli waris 2 kasus,"tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved