Polsek Moncongloe Maros Tangkap Dua Pembuat Ballo
Keduanya ditangkap saat polisi menggelar operasi Pemberantasan Miras, termasuk ballo.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Warga Dusun Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Mustafa (45) dan Munir (31) ditangkap Polsek Moncongloe.
Keduanya dibekuk lantaran menyimpan ballo di rumahnya, Selasa (17/4/2018).
Kapolsek Moncongloe Iptu Abdul Malik mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi menggelar operasi Pemberantasan Miras, termasuk ballo.
"Mustafa ini menyimpan ballo nipa sebanyak 25 linter di halaman rumahnya. Ballo itu dikemas dalam jerigen. Kalau Munir, menyimpan 45 liter ballo yang disimpan di gudang belakang rumah," kata Malik.
Baca: Dirjen Perimbangan Kemenkeu Gelar Diseminasi Dana Desa di Maros, Ini Tujuannya
Kedua pelaku ditangkap, berdasarkan adanya laporan warga yang sudah lama resah.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku, ballo tersebut dibuat sendiri dan diambil dari pohon nipa.
Setelah terkumpul, ballo kemudian dijual ke Makassar.
"Pelaku juga mengakui, kalau membuat ballo itu adalah pekerjaan sehari-harinya. Bahkan dilakukan secara turun temurun," ujarnya.
Saat ini, pelaku sementara berada di Polsek untuk proses lebih lanjut.
"Operasi ballo ini, untuk menjaga kemananan wilayah kerja kami. Apalagi, peredaran ballo sudah mulai marak," ujarnya.(*)
-
Dana Desa Maros Bertambah Setiap Tahun, Begini Rinciannya
-
Dirjen Perimbangan Kemenkeu Gelar Diseminasi Dana Desa di Maros, Ini Tujuannya
-
Pengendara Keluhkan Jalan Rusak Samping Mapolres Maros
-
Launching Film Perdana, Cokko-cokko Movie Maros Gelar Nobar, Ini Jadwalnya
-
PSM Tumbang, Artis Lokal Maros: Bek Belakang Gampang Buyar