Tampil di Unibos, Laode Syarif Bahas Implikasi RKUHP
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, ada perbedaan yang tentunya tak dapat disatukan, antara RKUHP dan UU Tipikor.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua KPK, Laode Syarif tampil sebagai pembicara diskusi tentang, Implikasi kodifikasi terhadap tindak pidana luar biasa dan terorganisir dalam RKUHP.
Dalam pemaparannya, Laode Syarif mengatakan ada perbedaan yang tentunya tak dapat disatukan, antara RKUHP dan UU Tipikor.
Hal tersebut dikatakan Laode Syarif di lantai 9, Universitas Bosowa (Unibos), Jl Urip Sumoharjo, Km. 5 Panakkukang, Kota Makassar, Senin (16/4/2018).
Kata Laode Syarif, ada beberapa hal yang berbeda. Salah satuaya ialah pada pidana tambahan dalam Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti di UU Tipikor ada dalam pasal 18 a, tapi di RKUHP di kitab ke satu tidak ada uang pengganti," kata Laode.
Lanjutnya, jadi untuk uang pengganti di Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar dikembalikan dari koruptor ke negara itu agak susah dilaksanakan.
"Karena memang tidak tercatat uang penggantinya, karena uang ini bisa jadi yang sudah dikorupsi tidak dikatakan untuk diganti dari korupsinya," lanjutnya.
Kehadiran Laode di Unibos Makassar dalam sesi
Diskusi hadir juga Guru besar Fakultas Hukum Unibos, Prof. Dr. Marwan Mas, Akademisi Universitas Parahyangan Dr. Asep Iwan Iriyawan, dan Direktur LBH Makassar, dan Haswandy Andi Mas. (*)
-
Bahas Bayi Tabung, Tribun Timur Ajak GM PT Morula IVF Makassar Nongki
-
Film Lolai Cinta di Atas Awan bakal Promosi di Sepuluh SMA di Makassar
-
Puluhan Mahasiswa Palopo Demo di Mapolres Palopo, Ini Tuntutannya
-
Tawarkan Cashback hingga Rp 5 Juta, Pameran Al Buruj Didatangi hingga 3.500 Pengunjung
-
Pukul 11.35 Wita, Beginilah Lalulintas Depan Markas Koopsau II Makassar