Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Usul Citizen Charter Untuk Cegah Korupsi Layanan Publik

Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Hasriyani Latif
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015, Abraham Samad tampil sebagai pembicara di Tribun Nongki di Kantor Tribun Timur, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Thamzil Thahir

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai.

Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Minggu (15/4/2018).

Baca: Abraham Samad: Cegah Korupsi di Sektor Ketahanan Pangan

Baca: Menohok! Blak-blakan Abraham Samad Tak Suka Dinasti Politik. Ternyata Ini Alasannya

Ketua KPK periode 2011-2015 ini akan menyampaikan pikiran dan pandangannya mengenai hal ini secara lengkap di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu 15 April 2018 pukul 09.30-12.30 WIB, dilanjutkan di Universitas Muhammadyah Yogyakarta pukul 13.30-16.30 WIB.

Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif karena di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.

Saat ini, kata Abraham, Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen (warga) sebagai pusat pelayanannya.

“Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Abraham, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.

Baca: Jadi Pembicara Forum Diskusi IMMIM, Abraham Samad Sebut Dinasti Politik Ciptakan Prilaku Korupsi

Baca: Asal Bukan Jokowi Lagi, Yusril Pilih Kotak Kosong. Abraham Mau Poros Baru, Paket Jenderal Gatot?

“Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri,” tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved