BPJSKes Sulselbartramal Perkuat Sinergi Bareng 3 Lembaga, Ini Kerjasamanya
Terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagai upaya meningkatkan kualitas program Jaminan Sosial yang dikelola oleh dua lembaga yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dibutuhkan sinergi yang kuat antara keduanya khususnya dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, BPJS Kesehatan Sulselbartramal dan BPJS Ketenagakerjaan Sulama sepakat untuk melakukan kerjasama terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Kerjasama ini ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel Agustinus Appang, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) I Made Puja Yasa dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama) Sudirman Simamora bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Jumat (13/4/2018).
I Made Puja Yasa menuturkan, maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi tiga pihak ini.
"Ini didasarkan dari saling membantu saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi. Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat daerah,” katanya.
Kerjasama ini difokuskan pada perluasan kepesertaan dan peningkatan kualitas pelayanan serta peningkatan kepatuhan, penegakkan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Dalam hal perluasan kepesertaan maka akan dilakukan sosialisasi program bagi para pemangku kepentingan, pemanfaatan sarana informasi dan pelayanan terpadu di simpul pelayanan masing-masing lembaga serta akan disediakan informasi mengenai proses pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial pada setiap kantor pelayanan.
Para pihak juga bersepakat untuk saling mendukung dalam upaya peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara. Dalam hal ini akan dilakukan pelatihan bagi masing-masing petugas pemeriksa BPJS.
Selain itu juga akan dilakukan penyusunan program kerja bersama serta pengkajian petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pelayanan publik di berbagai sektor untuk mendukung kepatuhan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial. (*)