VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Proses Eksekusi DPRD Jeneponto oleh Kejari
legislator dan ketua PKB Jeneponto itu terlihat keluar dari kantor Kejaksaan dengan diapit Kasi Pidsus Saut Malatua dan Kasi Intel Kejari Jeneponto
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Terdakwa tindak pidana korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, Andi Mappatunru berada di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Selasa (10/04/2018) pagi.
Beberapa saat berada di dalam kantor Kejari, legislator dan ketua PKB Jeneponto itu terlihat keluar dari kantor Kejaksaan dengan diapit Kasi Pidsus Saut Malatua dan Kasi Intel Kejari Jeneponto Muh Nasran.
Informasi yang diperoleh, Mappatunru dieksekusi perihal putusan kasasi MA yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Ketua Baleg DPRD Jeneponto Dijebloskan ke Lapas, Ini Kasusnya
"Kita mau bawa lansung ke Kejati Sulsel, sebentar baru wawancaran yah," kata Muh Nasran
Dalam putusan itu, Majelis Hakim Mahkama Agung menyatakan bahwa Andi Mappatunru telah terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain Mappatunru, Dana Aspirasi Tahun 2013 senilai Rp 23 milliar telah menyeret sejumlah nama legislator Jeneponto priode 2013.