Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nicholas Sakit, Gigi Ahok Patah, yang Dilakukan Veronica Kemudian Bikin Sang Suami Patah Hati

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok, sapaan Basuki.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNWS.COM/KOLASE
Julianto Tio, Veronica Tan, Ahok. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menerima gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua, Sutadji‎ membacakan putusan.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok, sapaan Basuki.

"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," ‎ucap Sutadji.

Kemudian, hakim pun memutuskan Veronica sebagai tergugat diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," ujar Sutadji.

Sebelum menginjak terhadap keputusan hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com dalam sidang putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica

1. Percakapan asmara Veronica dan Julianto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito masuk dalam kategori istimewa.

Hal tersebut menurut hakim sesuai bukti P6 hingga P13 berupa print out percakapan antara Veronica Tan dengan seorang pria bernama Julianto Tio alias Ahwa.

"Materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adalah hubungan yang daket dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar Hakim Ketua Sutaji saat membacakan pertimbangan keputusan.

Majelis hakim pun membeberkan jika Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dengan Veroniica Tan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved