30 Motor Balap Liar Diamankan di Mapolres Pinrang
Para orangtua harus pula turut berperan dalam mengatasi permasalahan balap liar di Kabupaten Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sebanyak 30 unit sepeda motor balap liar diamankan di Mapolres, Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Puluhan motor tersebut merupakan hasil razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Pinrang di Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, belum lama ini.
"Aksi para pembalap liar itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan. Makanya, kami razia untuk diberi sanksi tegas," tutur Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Mahrus Ibrahim saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (5/4/2018).
Baca: Balap Liar di HOS Cokroaminoto, Polres Enrekang Jaring Lima Motor Pelajar
Baca: Bubarkan Balap Liar di Veteran, Anggota Polsek Bontoala Malah Ditabrak Geng Motor
Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan itu berupa penilangan. Selain itu, motor pelaku juga akan ditahan selama dua pekan di Mapolres.
"Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberikan efek jerah para pelaku, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Ia menegaskan, para orangtua harus pula turut berperan dalam mengatasi permasalahan balap liar di Kabupaten Pinrang.
"Sembari kami rutin melakukan razia, peran seluruh elemen masyarakat juga diharapkan," katanya.(*)