VIDEO: Tim Appi-Cicu Harap KPU Tak Ragu Eksekusi Putusan Hakim PT TUN Makassar
Gugatan itu meminta PT TUN untuk membatalkan pencalonan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai Calon Walikota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menerima aspirasi massa calon Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait putusan pengadilan yang menerima gugatan Appi-Cicu di PT TUN Makassar, Senin (27/3) kemarin.
Gugatan itu meminta PT TUN untuk membatalkan pencalonan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai Calon Walikota Makassar.
Delegasi Appi-Cicu, Zulkifli Nasrullah mengatakan sekiranya KPU tidak ragu untuk mengekseskusi putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Sebagai warga negara yang baik, seharusnya apa yang menjadi keputusan hakim harus di patuhi seluruh warga negara dan lembaga pemerintah," katanya.
Adapun upaya kasasi yang diajukan KPU Makassar, menurutnya itu sangat berlebihan. Pasalnya telah ada proses peradilan di tingkat pertama.
"Besar harapan kami KPU menerima putusan Pengadilan TUN Makassar. Jikalau ingin kasasi kiranya tidak ada pihak yang intervensi KPU," ujar Zulkifli.
Berikut pernyataan saat di wawancara di Kantor KPU Makassar Jl Perumnas Antang, kota Makassar.