Kini Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018
Jaksa mengonfirmasi ke Regiana terkait kebenaran bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Satu di antaranya adalah penyanyi Syahrini.
Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan, Rabu (21/3/2018) kemarin.
JPU, Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri.
Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.
"Sampai hari ini (kemarin), dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir. Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri," ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).
Pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.
Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.
"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.
"Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang," ungkapnya.
Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP.
Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.
"Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi," katanya.
Lanjut, kata Heri, "Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila 3 kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa."