Pilwali Makassar
Gugatan Appi-Cicu Diterima PTUN, Begini Reaksi KPU Makassar
Mendudukkan calon Walikota Makassar pasangan nomor urut 2, DIAmi sebagai tergugat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan calon Walikota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Makassar.
Hal tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim PTUN Makassar, saat gelar sidang putusan yang mendudukkan calon Walikota Makassar pasangan nomor urut 2, Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai tergugat.
Adapun gugatan Appi-Cicu ke PTUN atas tindakan Danny Pomanto yang dinilai memanfaatkan momen sebagai petahana di Pilwalkot Makassar.
Salah satunya membagi-bagikan telepon seluler kepada RT RW jelang pendaftaran dirinya sebagai peserta Cawalkot.
Lantas apa reaksi KPU (komisi pemilihan umum) Makassar terkait dengan putusan ini?
Ketua KPU Makassar Syarief Amir, mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan TUN.
Namun kendati demikian, putusan tersebut kata Syarief, belum cukup kuat untuk menggugurkan kepesertaan Danny sebagai peserta Pilwali Makassar.
"Ini kan masih ada kasasi sebagai pengadilan tertinggi," kata Syarief, Rabu (21/3).
Menurut Syarief, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu Walikota Makassar cukup berhati-hati dalam memutuskan suatu sikap yang bertentangan dengan hukum atau UU di Indonesia.
Ia bahkan membentuk tim hukum agar setiap tindakan yang akan diputuskan KPU sesuai dengan regulasi yang ada.
Adapun pengacara yang ditunjuk KPU Makassar dalam kasus sengketa Pilkada adalah Marhumah Majid. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ptun_20180315_235004.jpg)