Di Makassar, Baru 53.014 SPT yang Laporkan Pajaknya
Bila dibandingkan pada 2016, per 15 Maret ada sekitar 40.645 SPT yang melapor. Sedangkan pada 2017 ada sekitar 52.845 SPT yang melapor.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 di Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra khusus di Kota Makassar masih di angka 28,40%.
"Data realisasi per 15 Maret, total presentasinya masih 28,49% dari target 186.081 SPT. Artinya Baru 53.014 SPT yang melapor," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya belum lama ini.
Angka tersebut didapatkan dari tiga jenis Wajib pajak (WP). Untuk WP Badan baru 40%, WP Orang Pribadi karyawan 30,05%, dan WP Orang Pribadi non karyawan 26,41%.
"Dari 53.014 SPT yang melapor, 51,25% via e-filing, 17,69% via e-SPT, dan 33,21% via manual," katanya.
Bila dibandingkan pada 2016, per 15 Maret ada sekitar 40.645 SPT yang melapor. Sedangkan pada 2017 ada sekitar 52.845 SPT yang melapor.
"Tahun ini hanya naik 169 SPT saja. Ini sejalan dengan bertambahnya Wajib Pajak di kanwil DJP Sulselbartra," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum menyampaikan SPT untuk segera melaporkan kewajiban SPT tahunan 2018.
"Pajak adalah penopang penerimaan negara yang terbesar, sehingga kepatuhan dan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dari warga negara menjadi modal utama untuk stabilitas perekonomian negara kita," katanya. (*)