Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reskrim Polres Mamuju Bekuk Spesialis Pencurian Barang Elektronik di Kantor Pemerintahan

Kasus pencurian di Kantor pemerintahan tersebut dilakukan oleh tersangka yang sama bernama Hidayat Syam alias Oggol.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang elektronik yang terjadi di beberapa kantor pemerintah, Sulawesi Barat (Sulbar). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM,MAMUJU - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang elektronik yang terjadi di beberapa kantor pemerintah, Sulawesi Barat (Sulbar).

Di antaranya pencurian komputer di Kantor Bappeda Kabupaten Mamuju dengan laporan polisi LP/69/II/2018/ SPKT pada tanggal 11 Februari lalu dilaporkan oleh Muhammad Sadar.

Kemudian Pencurian Komputer di Kantor Kelurahan Rimuku dengan laporan polisi LP/87/II/2018/SPKT pada tanggal 21 Februari 2018, dilaporkan oleh Bustam.

Selanjutnya kasus pencurian di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar di Kompleks Perkantoran Gubernur dengan laporan polisi LP/94/III/2018/SPKT pada tanggal 1 Maret 2018 lalu, dilaporkan oleh Masdar.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, kasus pencurian di Kantor pemerintahan tersebut dilakukan oleh tersangka yang sama bernama Hidayat Syam alias Oggol.

"Di kantor Bappeda Mamuju, Oggol mencuri satu unit Komputer merek Azus. Barang bukti komputer yang dicuri, anggota sita dari lelaki bernama Ukki seorang tukang servis elektronik sekaligus tempat menitip barang hasil curian tersangka," kata Jamaludin kepada TribunSulbar.com, Senin (19/3/2019).

Sementara di Kantor Kelurahan Rimuku, kata Jamaluddin, tersangka Oggol mencuri tiga unit Komputer, masing-masing satu unit merek acer dan dua unit merek hp, dia masuk dengan cara merusak pintu depan kantor.

"Barang bukti satu unit Komputer Acer kita dapatkan dari perempuan bernama Nurjannah. Pelaku menggadai barang itu kepada Nurjannah, sementara dua unit komputer satu disita dari lelaki Ukki dan satunya disita dari dari Lelaki Kamal," ujarnya.

Sementara di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Sulbar, Oggol mencuri dua unit Laptop.

Masing-masing satu unit merek hp dan satu unit merek Lanovo.

Aksinya Itu dilakukan bersama rekannya Asran alias Acca yang menjaga di luar.

"Kalau barang bukti Laptop merek hp itu kita sita dari Ukki. Kemudian Laptop merek Lanovo kita sita dari Nurjannah karena digadai Rp 800 ribu, yang mengantar adalah pacar Oggol bernama Putri," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok itu.

Jamaluddin mengatakan, tersangka Oggol bersama rekannya Arsan akan dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Sementara Ukki, Nurjannah, Putri dan Kamal semua akan akan kita panggil untuk dimintai keterangan, untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut dalam perkara ini," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved