Laporan SPT WP Orang Pribadi Deadline 31 Maret, Jika Lewat? Ini Sanksinya
Menginformasikan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT-nya paling lambat 30 April 2018.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa batas waktu panyampaian SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018.
Saat ditemui belum lama ini, lelaki berkacamata itu juga menginformasikan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT-nya paling lambat 30 April 2018.
"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada server maupun jaringan," ujarnya.
S4hingga Wajib Pajak terhindar dan risiko keterlambatan laporan.
"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi," katanya. (*)