Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laporan SPT WP Orang Pribadi Deadline 31 Maret, Jika Lewat? Ini Sanksinya

Menginformasikan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT-nya paling lambat 30 April 2018.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Wajib pajak membayarkan pajak di kantor pelayanan pajak madya Makassar di Makassar, Senin (31/3/2014). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanggal 31 Maret yang merupakan hari libur nasional berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa batas waktu panyampaian SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018.

Saat ditemui belum lama ini, lelaki berkacamata itu juga menginformasikan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT-nya paling lambat 30 April 2018.

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada server maupun jaringan," ujarnya.

S4hingga Wajib Pajak terhindar dan risiko keterlambatan laporan.

"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved