Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bulukumba Tetapkan Status Sidik Kasus Penjualan Lahan Tahura di Tana Lemo

Tahura tersebut berada di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, atau berada sekitar 27,8 kilometer dari pusat kota Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
firki/tribunbulukumba.com
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Bulukumba, Femi I Nasution. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tingkatkan status dugaan penjualan lahan taman hutan raya (Tahura) ke proses penyidikan. 

Tahura tersebut berada di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, atau berada sekitar 27,8 kilometer dari pusat kota Bulukumba.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Femi I Nasution, peningkatan status sidik telah diputuskan beberapa hari yang lalu.

Menurut Femi, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil temuan bukti-bukti dilapangan, dari data dan dokumen yang telah dinyatakan layak.

"Lebih dari 12 orang yang diperiksa. Ada dari dinas kehutanan, dari masyarakat dan juga dari pihak balai," ujar Femi.

Dari hasil temuan, sekitar 42 hektar lahan tahura diperjualkan untuk pembangunan tambak udang.

Saat dikonfirmasi berapa jumlah tersangka, Femi enggan membeberkan.

Namun ia memberikan bocoran, bahwa tersangka dalam kasus ini berasal dari tiga elemen, yakni dari masyarakat, swasta dan dari unsur pemerintahan.

"Kalau untuk jumlah tersangka, nantilah dulu. intinya minggu depan, akan mulai dilakukan proses penyidikan," ujar Femi.

Sebelumnya, aktivis Agra Bulukumba, Rudy Tahas, menyebutkan lahan tahura yang merupakan milik negara tersebut telah diperjual belikan oknum tak bertanggungjawab dan telah melanggar Undang-undang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved