33 Anggota PPK dan 264 PPS Dilantik KPU Selayar
Ada beberapa peraturan UU yang mempengaruhi berjalannya proses Pemilu tahun 2019.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - KPU Selayar menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Selayar, Jl Jenderal Ahmad Yani, No 01, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Turut hadir Ketua KPU Selayar Hasiruddin, Wakapolres Selayar Kompol Syamsudin Palulu, para Komisioner KPU selayar, Ketua Panwaslu Selayar Muh Tahir, dan kepala OPD.
Sedikitnya 33 aggota PPK Selayar dan 264 anggota PPS Selayar yang dilantik.
Baca: Daftar Pemilih Sementara di Selayar Capai 89.112 Orang, Begini Rinciannya
Ketua panitia sekaligus Komisioner KPU Selayar Masmulyadi mengatakan, ada beberapa peraturan UU yang mempengaruhi berjalannya proses Pemilu tahun 2019.
Khususnya terkait penyelenggaranya yaitu di tingkat provinsi bertambah dari lima orang menjadi tujuh orang anggota KPU.
"Di tingkat kabupaten dari lima orang menjadi 5 orang atau 3 orang, menyesuaikan jumlah penduduk, PPK dari lima menjadi 3 orang, dan untuk PPS tetap 3 orang," ujar
Masmulyadi kepada TribunSelayar.com, Kamis (15/3/2018).
Pelantikan tersebut dilanjutkan penandatangan berita acara pelantikan PPK dan PPS, penyematan PIN serta pembacaan pakta integritas.(*)