Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

33 Anggota PPK dan 264 PPS Dilantik KPU Selayar

Ada beberapa peraturan UU yang mempengaruhi berjalannya proses Pemilu tahun 2019.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
nurwahida/tribunselayar.com
KPU Selayar menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - KPU Selayar menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

Berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Selayar, Jl Jenderal Ahmad Yani, No 01, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Turut hadir Ketua KPU Selayar Hasiruddin, Wakapolres Selayar Kompol Syamsudin Palulu, para Komisioner KPU selayar, Ketua Panwaslu Selayar Muh Tahir, dan kepala OPD.

Sedikitnya 33 aggota PPK Selayar dan 264 anggota PPS Selayar yang dilantik.

Baca: Daftar Pemilih Sementara di Selayar Capai 89.112 Orang, Begini Rinciannya

Ketua panitia sekaligus Komisioner KPU Selayar Masmulyadi mengatakan, ada beberapa peraturan UU yang mempengaruhi berjalannya proses Pemilu tahun 2019.

Khususnya terkait penyelenggaranya yaitu di tingkat provinsi bertambah dari lima orang menjadi tujuh orang anggota KPU.

"Di tingkat kabupaten dari lima orang menjadi 5 orang atau 3 orang, menyesuaikan jumlah penduduk, PPK dari lima menjadi 3 orang, dan untuk PPS tetap 3 orang," ujar 
Masmulyadi kepada TribunSelayar.com, Kamis (15/3/2018).

Pelantikan tersebut dilanjutkan penandatangan berita acara pelantikan PPK dan PPS, penyematan PIN serta pembacaan pakta integritas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved