PNS Wajib Tahu, Info Baru Tentang Pegawai akan Terima Tunjangan Kemahalan
Anda PNS yang sedang meniti karier di perusahaan dan instansi negara? maka kalian perlu ketahui informasi terbaru ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda seorang pegawai yang tengah meniti karier di perusahaan dan instansi negara? maka kalian perlu ketahui informasi terbaru ini.
Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.
Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.

Baca: Abraham Bersyukur KPK Tolak Permintaan Wiranto, Alasannya Begini
Baca: Daftar Pemilih Sementara di Selayar Capai 89.112 Orang, Begini Rinciannya
Baca: Ketua DPRD Enrekang Janji Bentuk Pansus Tangani Persoalan PTPN XIV Maiwa
Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.
Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.
Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.
Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.
PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.
Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.
Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.