Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Wajib Tahu, Info Baru Tentang Pegawai akan Terima Tunjangan Kemahalan

Anda PNS yang sedang meniti karier di perusahaan dan instansi negara? maka kalian perlu ketahui informasi terbaru ini.

Editor: Rasni
Gaji PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda seorang pegawai yang tengah meniti karier di perusahaan dan instansi negara? maka kalian perlu ketahui informasi terbaru ini.

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Bulukumba setelah melaksanakan upacara bendera beberapa waktu lalu.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Bulukumba setelah melaksanakan upacara bendera beberapa waktu lalu. (firki/tribunbulukumba.com)

Baca: Abraham Bersyukur KPK Tolak Permintaan Wiranto, Alasannya Begini

Baca: Daftar Pemilih Sementara di Selayar Capai 89.112 Orang, Begini Rinciannya

Baca: Ketua DPRD Enrekang Janji Bentuk Pansus Tangani Persoalan PTPN XIV Maiwa

Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.

Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved