Pilkada Enrekang
Masih Banyak Baliho Terpasang Secara Liar, Panwaslu Enrekang Bakal Lakukan Ini
APK tidak boleh dipasang di tempat di sembarang tempat selain dari lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang akan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Enrekang.
Menurut Komisioner Panwaslu Enrekang, Mustamin, penertiban tersebut dilakukan lantaran banyaknya APK seperti baliho atau banner yang terpasang secara liar dan tidak mengikuti aturan yang telah disepakati.
"Meski sudah memasuki masa kampanye, penertiban tetap kita lakukan karena banyak APK seperti baliho Kotak Kosong ataupun partai pengusung Paslon yang menyalahi aturan pemasangan," kata Mustamin kepada TribunEnrekang.com, Jumat (2/3/2018).
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada dan telah disepakati, pemasangan APK disiapkan dua tempat di setiap desa dan kelurahan.
Sehingga APK tidak boleh dipasang di tempat di sembarang tempat selain dari lokasi pemasangan yang telah ditentukan.
"Kita sementara menyurat ke Dinas Satpol PP untuk lakukan penertiban APK, dan mungkin pekan ini kita sudah eksekusi," ujarnya.
Terkait APK dari relawan dari Kotak Kosong, Mustamin menegaskan, juga harus tetap mengikuti aturan tersebut.
Meskipun dalam regulasi Pilkada yang ada tidak dijelaskan mengenai aturan untuk para relawan kotak kosong tersebut.
"Aspirasi relawan kotak kosong tetap diakomodir tapi harus ikut aturan kampanye yang ada karena semua kegiatan dalam Pilkada ada aturannya," tegasnya. (*)
Pilkada Enrekang
-
Pekan Depan, Yusril Ihza Mahendra Deklarasi Tim Pemenangan Kotak Kosong di Enrekang
-
Panwas Temukan Sejumlah APK Paslon di Cendana Enrekang Hilang dan Dirusak
-
Ini Harapan Eks Sekjen HPMM Enrekang untuk MB-Asman
-
Perbaiki DPS, KPU Enrekang Terapkan Layanan Jemput Pemilih
-
Akuratkan Data Pemilih, KPU Enrekang Pasang Ini di Setiap Kantor Desa