Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berstatus Naturalisasi, Tujuh Pemain Ini Belum Pernah Berseragam Timnas, Satunya Kini Main di PSM

Diketahui di era modern, pemain naturalisasi dimulai dari Cristian Gonzales yang melakukan debut di Piala AFF 2010.

Editor: Anita Kusuma Wardana
FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM
Timnas Indonesia lawan Islandia di SGBK Jakarta. Tim ini dipersiapkan tampil di Asian Games 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sejumlah pesepakbola asing tertarik berkiprah di dunia persepakbolaan Indonesia. Bahkan, beberapa di antaranya berusaha menjadi pemain naturalisasi.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

Diketahui di era modern, pemain naturalisasi dimulai dari Cristian Gonzales yang melakukan debut di Piala AFF 2010.

Terakhir, ada Ilija Spasojevic yang telah beberapa kali bermain untuk timnas Indonesia dibawah besutan Luis Milla.

Ilija Spasojevic
Ilija Spasojevic (bolasports.com)

Salah satu pemain PSM Makassar, Marc Klok juga beberapa kali mengungkapkan keinginannya untuk berseragam Timnas.

Baca: Ini Tiga Tempat Favorit Marc Klok di Makassar, No 3 Bikin Bangga

Marc Anthony Klok, gelandang bertahan PSM Makassar memakai jersey timnas Indonesia saat menghadiri latihan tim PSM Kamis (15/6/2017) sore.
Marc Anthony Klok, gelandang bertahan PSM Makassar memakai jersey timnas Indonesia saat menghadiri latihan tim PSM Kamis (15/6/2017) sore. (ilham Mulyawan/Tribun Timur)

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:

  1. Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Namun, meski kini resmi berstatus pemain naturalisasi, tujuh pesepakbola ini ternyata belum pernah membela Indonesia sebagai pemain Timnas.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved