Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Tana Toraja Tangani 2 Kasus Narkoba Sepanjang Februari 2018, Satu Oknum Polisi

Awal penangkapan pada 15 Februari 2018, Sat Narkoba Polres Tana Toraja menangkap tersangka Y yang juga oknum polisi.

Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
risnawati/tribuntoraja.com
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait dan Kasat Narkoba AKP Abner Sitorus saat press release di Mapolres Tana Toraja, Jl Bhayangkara No 1 Makale, Kamis (01/03/2018) 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kepolisian Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus narkoba di sepanjang Februari 2018.

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP.Abner Sitorus saat press release di Mapolres Tana Toraja, Jl Bhayangkara No 1 Makale, Kamis (1/3/2018).

Awal penangkapan pada 15 Februari 2018, Sat Narkoba Polres Tana Toraja menangkap tersangka Y yang juga oknum polisi.

Dari tengan tersangka, polisi menyita 16 paket narkoba jenis sabu seberat 3 gram, uang tunai Rp 500 ribu dan 1 handphone merek Blackberry.

"Atas pengakuan tersangka, pelaku JH (34), kami tangkap di Kabupaten Sidrap," kata AKBP Julianto P Sirait.

Baca: Keluarga Kerajaan Swedia Bakal Liburan ke Toraja, Ini Jadwalnya

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga saset kristal bening jenis sabu seberat 10 gram, 8 saset kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 unit handphone Samsung dan satu buah dompet kecil warna merah.

"Untuk anggota polri si Y, sudah dipecat dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKBP Julianto P Sirait.

Adapun JH dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasa 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved