Polres Tana Toraja Tangani 2 Kasus Narkoba Sepanjang Februari 2018, Satu Oknum Polisi
Awal penangkapan pada 15 Februari 2018, Sat Narkoba Polres Tana Toraja menangkap tersangka Y yang juga oknum polisi.
Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kepolisian Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus narkoba di sepanjang Februari 2018.
Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP.Abner Sitorus saat press release di Mapolres Tana Toraja, Jl Bhayangkara No 1 Makale, Kamis (1/3/2018).
Awal penangkapan pada 15 Februari 2018, Sat Narkoba Polres Tana Toraja menangkap tersangka Y yang juga oknum polisi.
Dari tengan tersangka, polisi menyita 16 paket narkoba jenis sabu seberat 3 gram, uang tunai Rp 500 ribu dan 1 handphone merek Blackberry.
"Atas pengakuan tersangka, pelaku JH (34), kami tangkap di Kabupaten Sidrap," kata AKBP Julianto P Sirait.
Baca: Keluarga Kerajaan Swedia Bakal Liburan ke Toraja, Ini Jadwalnya
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga saset kristal bening jenis sabu seberat 10 gram, 8 saset kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 unit handphone Samsung dan satu buah dompet kecil warna merah.
"Untuk anggota polri si Y, sudah dipecat dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKBP Julianto P Sirait.
Adapun JH dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasa 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.(*)