Pilwali Makassar
Dalil-dalil Terbukti saat Sidang Panwaslu, Tim Hukum Appi-Cicu Optimis Menang
Rencananya, hasil final persidangan sengketa penetapan calon ini akan diumumkan, Senin 26 Februari 2018
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Munafri Arifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu) optimis gugatan yang dilayangkan ke Panwaslu Makassar dapat dikabulkan.
Dasar keyakinannya, dalil - dalil pelanggaran yang diajukan dalam gugatan tersebut sangat kuat dan jelas terbukti dilakukan oleh petahana Danny Pomanto.
"Kita optimis dan yakin, bahwa dalil - dalil yang kami ajukan dalam gugatan itu sesuai bukti bahwa petahana ini (Danny Pomanto) menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota untuk kepentingan politik, bukan untuk pemerintahan," ungkap tim hukum Appi - Cicu, Habibi melalui sambungan telepon, Jumat (23/02/18).
Ia juga yakin gugatan terhadap keputusan KPU yang dilayangkan ke Panwaslu, sudah sesuai prosedur dan memenuhi kaidah dan syarat mengajukan suatu perkara sengketa Pilkada.
Tim Appi - Cicu melayangkan gugatan ke Panwaslu atas keputusan KPU Makassar yang menetapkan pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai pasangan calon Walikota dan wakil walikota Makassar.
Padahal, menurut Tim hukum Appi - Cicu, Danny Pomanto tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Pertimbangannya, Danny dinilai melabrak sejumlah aturan yang dipersyaratkan oleh KPU Makassar, termasuk larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah Kota Makassar untuk memuluskan jalannya sebagai calon Walikota Makassar.
"Pembagian HP kepada RT/RW itu untuk kepentingan pemilihan. Terus ada pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas yang dilakukan 19 januari 2018 lalu. Penggunaan tagline 2 X + baik dan jangan biarkan Makassar mundur lagi, itu nyata - nyata digunakan untuk kepentingan pemilihan. Ini menyalahi aturan" pungkas Habibi.
Habibi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Danny Pomanto telah melabrak UU No. 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 No. 15/ 2017. Dimana, secara gamblang undang - undang tersebut menjelaskan bahwa :
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Gugatan tim hukum Appi - Cicu atas KPU Makassar sendiri diketahui telah memasuki masa sidang penyelesaian sengketa di Panwaslu Makassar.
Rencananya, hasil final persidangan sengketa penetapan calon ini akan diumumkan pada Senin 26 Februari 2018. (*)