Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Pemprov Sulsel Dilimpahkan ke Pengadilan

Mereka ditetapkan tersangka karena perbuatan mereka diduga merugikan uang negara ke sebesar Rp2.466.863636

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pelimpahan tahap dua tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, dari Kepolisian Kamis (8/2/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pemasangan pipa PVC, di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel ke Pengadilan, Senin (19/02/2018) hari ini.

Ketujuh tersangka yakni, Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.

Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.

Baca: Kejari Makassar Resmi Tahan Tujuh Tersangka Koruptor SPAM, Ini Nama-namanya

"Iya hari ini rencana kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun, Senin (19/02/2018).

Mereka ditetapkan tersangka karena perbuatan mereka diduga merugikan uang negara ke sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dimana KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.

Baca: Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Pemprov Sulsel Segera Diadili

Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan, Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Diketahui dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim penyidik Polda telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved