Penuhi Panggilan DKPP, Tim Pemenangan Ikhsan-Resky Bawa Saksi Sebanyak Ini
Pasangan IKRAR melapor ke DKPP karena menganggap KPU Sidrap lalai, sehingga mengakomodir berkas pendaftaran Cawabup Sidrap, Mahmud Yusuf.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR), Rusli Kaseng menghadiri surat pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (15/2/2018).
DKPP akan menggelar sidang terkait gugatan yang diajukan pasangan IKRAR, di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini.
Sesuai surat panggilan DKPP, agenda persidangan hari ini yakni mendengar pokok pengaduan dari pengadu, dan laporan teradu.
"Kami telah siap mengikuti persidangan, termasuk menyertakan tiga orang saksi untuk membuktikan gugatan kami," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com.
Baca: KPU Sidrap Dituding Lecehkan Tim IKRAR
Baca: IKRAR Terancam Tak Ikut Pilkada Sidrap, Ini Masalahnya
Sebelumnya, pasangan IKRAR melapor ke DKPP karena menganggap KPU Sidrap lalai, sehingga mengakomodir berkas pendaftaran Cawabup Sidrap, Mahmud Yusuf.
Padahal menurut Rusli, Mahmud Yusuf hanya melampirkan resi dari jasa pengiriman terkait permohonan surat keterangan bebas pailit yang ditujukan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Sekadar diketahui, KPU Sidrap telah menetapkan peserta Pilkada Sidrap akan diikuti dua kandidat. Kedua pasangan tersebut, yakni Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Sementara itu, pasangan IKRAR, dan Soalihin-Muhammad Nasiyanto (SOLUSI) dipastikan tersisih, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPU Sidrap.(*)