Ini Tiga Majelis Hakim yang Tangani Sidang Mantan Bupati Takalar
Burhanuddin Baharuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menunjuk tiga Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Burhanuddin Baharuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono bahwa dalam perkara itu, Ketua Pengadilan telah menetapkan tiga Majelis Hakim yang bakal memimpin persidangan.
"Ketiga hakim itu yakni Yuli Effendi sebagai hakim ketua, danDaniel Pratu serta Abdul Razak sebagak hakim anggota," kata Bambang.
Hanya saja kata Bambang sampai saat ini belum ada penetapam jadwal persidangan mantan Bupati Takalar tersebut.
Eks Bupati ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar