Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibeberkan Adik Ahok, inilah 2 Bukti Perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto Tio

Fifi menyebut, puncak kekesalan Ahok mengetahui hubungan terlarang istrinya terjadi di bulan Agustus 2016.

Editor: Ilham Arsyam
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 14 Februari 2018.

Agenda sidang ini adalah pembacaan surat gugatan cerai Ahok.

Adik perempuan Ahok yang juga merupakan pengacaranya, Fifi Lety Indra, kembali membeberkan fakta baru di balik perselingkuhan kakak iparnya Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Fifi menyebut, puncak kekesalan Ahok mengetahui hubungan terlarang istrinya terjadi di bulan Agustus 2016.

Saat itu Ahok masih menjabat gubernur.

Baca: Megah Bak Istana! Ini Foto-foto Rumah Mewah Ivan Gunawan di Bali, Habiskan Miliaran Rupiah

Baca: 3 Artis Tercantik Menurut Hotman Paris, yang Terakhir Tak Disebut Namanya Tapi Semua Orang Mengerti

Menurut Fifi saat Ahok mengetahjui istrinya ada 'main' dengan pria lain ia langsung bertindak.

Ahok menyambangi langsung Julianto Tio dan meminta agar yang bersangkutan tak lagi berhubungan dengan istrinya.

"Waktu Julianto Tio menemani istrinya melahirkan anak di Rumah Sakit di Jakarta, kita tidak usah sebutin nama RS-nya di mana. Tapi  di situ Pak Ahok bertemu Julianto ini memohon pada dia untuk meninggalkan Veronica agar tidak lagi berhubungan," jelas Fifi.

Pihak Ahok sendiri kata Fifi memegang bukti perselingkuhan Veronica Tan.

"Kejadian di 2016, jadi ini clear, bukti RS-nya ada, semuanya ada," ujarnya.

Selain bukti pertemuan Ahok dengan julianto Tio, Fifi juga mengantongi bukti berupa foto layar atau screenshot percakapan di aplikasi pesan singkat antara Vero dan Tio.

"Iya ada (bukti berupa screenshot)," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bukti-bukti itulah yang akan disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar gugatan cerai berikut permohonan hak asuh anak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved