Pilwali Makassar
Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilwali Makassar Dilakukan di Dua Tempat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menetapkan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di Kantor KPU Makassar

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menetapkan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di Kantor KPU Makassar, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Senin (12/2/2018).
Setelah itu, KPU akan meminta kepada pasangan calon untuk mencabut nomor urut pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (13/2/2018).
"Kalau penetapan hanya LO (Liaison Officer) tim bapaslon yang kita undang besok di KPU Makassar," kata Ketua KPU Makassar, Syarief Amir, Minggu (11/2/2018).
Sedangkan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar harus hadir dalam pencabutan nomor urut pada Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018.
"Mereka harus hadir dalam pencabutan nomor ini," katanya.
Pilwali Kota Makassar dikuti dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Pendaftar pertama yakni Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), 8 Januari 2018.
Pasangan DIAmi mendaftar melalui pasangan jalur perseorangan atau independen dengan 117.492 KTP elektronik plus dukungan dari Partai Demokrat Kota Makassar.
Sementara itu, pendaftar kedua yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, 10 Januari 2018.
Pasangan Appi-Cicu mendapatkan usungan dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PAN, Partai Hanura, PKS, PDIP, PKPI, dan PBB. (*)
-
Tim Hukum DIAmi Masih Rahasiakan Langkah Hukum di MK
-
Pilwali Makassar - Appi-Cicu Menggugat, Pj Gubernur Sulsel Harap Seluruh Pihak Terima Putusan MK
-
Usai Pilwali, Cicu Imbau Kader NasDem Makassar Tetap Jaga Silaturahmi
-
Kasus Dugaan Penggerak Kolom Kosong, Bawaslu Sebut Ini Acaman Hukumannya
-
Periksa Danny Pomanto, Bawaslu Sulsel Ajukan 20 Pertanyaan