Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Kamisan Makassar: Kebebasan Berekspresi Terancam di Unhas

Nasib yang menimpa Rezki Ameliyah dan Mohammad Nur Fiqri adalah contoh orang kritis yang dibungkam.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Aksi Kamisan Makassar
Aksi Kamisan Makassar di Monumen Mandala, Kamis (8/2/2018) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi Kamisan Makassar menyatakan kebebasan berekpresi dan berpendapat di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Makassar dalam kondisi lampu kuning.

Penegasan itu disampaikan puluhan aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Makassar saat unjukrasa di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Kamis (8/2/2018) sore.

“Aksi yang kami gelar ini sebagai wujud prihatin atas nasib yang menimpa beberapa mahasiswa dan dosen kritis di beberapa kampus di Sulsel yang dibungkam dengan beragam wujud: skorsing, drop out hingga menjadi tersangka di kepolisian,” tegas korlap aksi Humaerah dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekpresi (KPJKB).

Nasib yang menimpa Rezki Ameliyah dan Mohammad Nur Fiqri adalah contoh orang kritis yang dibungkam.

Hanya gegara menempel poster-poster berisi pesan 'Kampus Rasa Pabrik', dua mahasiswa Prodi Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) ini masing-masing diskorsing setahun.

Padahal, mengutip rilis yang dibagikan Aksi Kamisan Makassar ke media, apa yang dilakukan kedua aktivis tersebut adalah bentuk protes terhadap apa yang terjadi di almamaternya sekarang ini.

Aksi Kamisan Makassar ke-10
Aksi Kamisan Makassar ke-10 (Dokumen Aksi Kamisan Makassar)

Keduanya menilai kampusnya telah berasa kapitalis karena terkesan sebagai pabrik tenaga kerja.

Pun sanksi yang dijatuhkan ke Amelia dan Fiqri diputuskan tanpa didahului surat teguran sebelum skorsing setahun sebagaimana prosedur penetapan sanksi.

Sebelumnya, pembungkaman suara kritis juga menimpa beberapa mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) beberapa waktu lalu.

Gegara demo dan mempertanyakan legalitas Rektor UIM karena menjabat rektor hingga tiga periode, tiga mahasiswa di kampus tersebut dipecat (drop out).

Namun dua mahasiswa yang di-DO itu yakni Bakrisal Rospa dan Henry Foord Jebss melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatannya dikabulkan pada 8 November 2016.

Putusan PTUN juga diperkuat oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan tiga mahasiswa tersebut pada Februari 2017. Artinya status DO mereka dicabut.

Aksi Kamisan Makassar ke-10
Aksi Kamisan Makassar ke-10 (Dokumen Aksi Kamisan Makassar)

Itu artinya pihak UIM wajib menerima kembali tiga mahasiswanya yang telah di-DO. Anehnya keputusan PTUN tersebut belum dilaksanakan UIM.

Sementara di kampus berbeda, masih mengutip rilis yang sama, kasus pembungkaman kebebasan berekspresi juga menimpa Dr Irwanti Said.

Gegara mengeritik/mempertanyakan nasib radio syiar milik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Irwanti dilapor ke polisi dan dijadikan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved