KPU Gowa Tetapkan Tujuh Dapil dan 45 Kursi di Pileg 2019
Penetapan ini merupakan bagian dari tiga usulan dewan setelah sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gowa akhirnya menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan kursi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Gowa, Muhtar Muis menjelaskan, untuk pileg nanti dapil dan jumlah kursi akan tetap sama dengan pileg 2014 lalu.
"Gowa tetap dibagi menjadi tujuh dapil dan 45 kursi. Ini dikarenakan jumlah penduduk Gowa yang masih dibawah angka satu juta, Gowa memiliki jumlah penduduk 752.896 jiwa," katanya saat membuka Uji Publik Usulan Dapil DPRD Gowa untuk Pemilu 2019, di Hotel Remcy Makassar, Rabu (7/2).
Penetapan ini merupakan bagian dari tiga usulan dewan setelah sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan membahas hal tersebut.
Tiga usulan itu yakni penambahan daerah pemilihan jadi delapan, lalu dikerucutkan jadi lima dan tetap tujuh dapil.
"Tiga usulan ini yang kemudian kita bawa ke KPU Provinsi dan KPU pusat dan yang diterima sesuai barometer jumlah penduduk yaitu usulan ketiga yakni tujuh dapil saja," ujarnya lagi.
Dengan demikian rincian jumlah kursi dari masing-masing dapil mulai Somba Opu dengan jumlah penduduk 159.256 jiwa untuk sembilan kursi
Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomarannu (36.332 jiwa), Manuju 15.579 jiwa), Pattallassang (27.026 jiwa) dan Parangloe (17.756 jiwa) jumlah kursi enam.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Tinggimoncong (22.284 jiwa), Tombolopao (30.114 jiwa), Parigi (13.836) dengan jumlah kursi empat.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Tompobulu (28.314 jiwa), Bungaya (18.231 jiwa), Biringbulu (36.906 jiwa) dan Bontolempangang (18.116 jiwa) dengan enam kursi.
Untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontonompo (42.070 jiwa), Bontonompo Selatan 32.693 jiwa) sebanyak 4 kursi. Dapil 6 meliputi Kecamatan Bajeng (67.408 jiwa), Bajeng Barat (26.334 jiwa) sebanyak enam kursi dan Dapil 7 meliputi Kecamatan Pallangga (116.098 jiwa) dan Barombong (44.597 jiwa) sebanyak 10 kursi.
Uji publik ini sempat membuka sesi diskusi. Dari 40 peserta yang hadir, seperti unsur Muspida mulai Polres Gowa, Kodim Gowa, Kejaksaan, DPRD, pimpinan partai, LSM, ormas, akademisi, praktisi, dan organisasi pemuda, banyak diantaranya mempertanyakan soal jumlah kursi dilihat yang sedikit dari luas wilayah.
Namun setelah dijelaskan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Arif Budiman jika kajian berdasar jumlah penduduk dan bukan luas wilayah, peserta akhirnya bisa menerima.
Di akhir kegiatan seluruh peserta uji publik ini menandatangani berita acara persetujuan tujuh dapil Pemilu 2019 Gowa.(*)