Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangani Kasus Penculik Anak, Kejari Makassar Siapkan Empat Jaksa Senior

Sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) dari Kepolisian atas kasus penculikan balita Hainum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Handover
Haedar SH 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Haedar membenarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) dari Kepolisian atas kasus penculikan balita Hainum.

SPDP itu milik empat tersangka yakni Risal (28), Yusfikar Majid (34), Ayu Yuliasri (30) dan Anwar.

"Benar sudah ada masuk SPDP-nya, sekarang kami tinggal menunggu berkas perkaranya untuk selanjutnya diteliti,"kata Haedar kepada Tribun.

Haedar mengaku dalam perkara ini sudah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti. Salah satunya adalah dirinya masuk dalam tim tersebut.

"Saya yang ditunjuk untuk tangani perkara ini," paparnya.

Pelaku pelaku melakukan aksi penculikan , Selasa (09/01/2018) sekitar pukul 11.00 Wita siang sebulan lalu.

Para pelaku menculik balita ini di kediaman orangtuanya di Jl Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved