Tangani Kasus Penculik Anak, Kejari Makassar Siapkan Empat Jaksa Senior
Sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) dari Kepolisian atas kasus penculikan balita Hainum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Haedar membenarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya (SPDP) dari Kepolisian atas kasus penculikan balita Hainum.
SPDP itu milik empat tersangka yakni Risal (28), Yusfikar Majid (34), Ayu Yuliasri (30) dan Anwar.
"Benar sudah ada masuk SPDP-nya, sekarang kami tinggal menunggu berkas perkaranya untuk selanjutnya diteliti,"kata Haedar kepada Tribun.
Haedar mengaku dalam perkara ini sudah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti. Salah satunya adalah dirinya masuk dalam tim tersebut.
"Saya yang ditunjuk untuk tangani perkara ini," paparnya.
Pelaku pelaku melakukan aksi penculikan , Selasa (09/01/2018) sekitar pukul 11.00 Wita siang sebulan lalu.
Para pelaku menculik balita ini di kediaman orangtuanya di Jl Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. (*)