Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kepala Dinsos Sinjai Divonis Bebas
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim, Cenning Budiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Selasa (6/2/2018) sore.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawab Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sinjai, Muhlis Isma.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim, Cenning Budiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Selasa (6/2/2018) sore.
"Hakim menyatakan dakwaan primiair dan dakwaan susidiair tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kuasa Hukum terdakwa, Sholihin Halafah kepada Tribun.
Dalam putusanya, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum mengembalikan uang tunai sebesar Rp.39.968.800 kepada terdakwa yang sebelumnya disita. Serta memulihkan kedudukan dan nama baik terdakwa.
Muhlis Isma sebelumnya didakwa dalam kasus kasus dugaan korupsi atas pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil yang terlibat koruptor memasuki babak akhir.
"Sesuai jadwal akan dilaksanakan besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Solihin kepada Tribun, Senin (21/01/2018)
Muhlis ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetop gaji 10 PNS yang sudah divonis korupsi sejak tahun 2009 sampai 2016.
Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki.
Tidak hanya Kepala Dinas Sosial Sinjai. Vonis bebas juga dijatuhkan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Tayeb Mappasere dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/10/2017) tiga bulan lalu.
Tayeb Mappasere dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil) sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).