VIDEO: Ratusan Calon Jamaah Haji dan Umrah PT Global Inspira Indonesia Serbu PN Makassar
Ratusan jamaah haji dan umrah dari beberbagai daerah memadati ruang persidangan Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ratusan jamaah haji dan umrah dari beberbagai daerah memadati ruang persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/01/2018) siang.
Mereka merupakan jamaah yang menjadi korban biro perjalanan umrah dan haji yang tak kunjung diberangkatkan oleh Biro perjalanan Umrah PT Global Inspira Indonesia sejak 2016 dua tahun lalu.
Kedatangan ratusan jamaah ke Pengadilan Negeri Makassar Kedatanga jamaah ini untuk menyaksikan hasil putusan sidang perpanjanga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer.
Perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi Global untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.
Dalam persidangan, Pengadilan Niaga Negeri Makassar menyetujui perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer.
Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga memutuskan perpanjangan PKPY berlangsung selama 28 hari kedepan. "Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU termohon 28 hari dan menetapkan sidang majelis berikutnya," ujarnya.
Iamenyampaikan keputusan itu telah memenuhi ketentuan undang undang nomor 37 tahun 2014 tentang ke pailitan dan PKPU. Serta seluruh kreditor secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditor beberapa hari sebelumnya.
Dalam putusan sidang, sempat diwarnai protes para jamaah dan kreditur. Mereka keberatan atas keputusan hakim yang menyetujui perpanjangan PKUP tanpa memberikan kepastian.
"Belum ada kejelasan masalah penyelesaian utang kepada kita termasuk kepada jamaah. Kalau sekedar janji kita juga bisa," kata pihak Kreditur PT Mulya Insani Makmur, Fikri.
Meski demikian, Fikri tetap menghargai putusan hakim dan menunggu itikad baik dari PT Global. Vendor adalah garda terdepan dalam memberangkatkan calon jamaah ke Makah, Arab Saudi. Di sisi lain, vendor juga berperan sebagai kreditur yang memegang tagihan.
"Mereka belum membayar tagihan.Tagihan kita sekitar Rp 750 juta," ujarnya. Fikri menyebut jamaah haji dan umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Global sebanyak 6.300 orang dari beberbagai daerah di Sulsel.