Polda Sulsel Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan ATK dan Makan Minum Pemkot Makassar
Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sudah dua hari tersangka korupsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya mendekam di sel Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Pejabat Pemerintah Kota Makassar ini ditahan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Makan-Minum tahun 2017.
Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta.
'Tersangka masih ditahan di Polda. Yang bersangkutan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani kepada Tribun.
Perwira tiga bunga ini mengaku terpaksa melakukan penahanan terhadap Erwin di Mapolda guna mempermuda proses penyidikan.
"Dia akan ditahan selama dua puluh hari ke depan. Tersangka akan di pindahkan ke Rutan atau Lapas setelah berkasnya dinyatakan P21 (rampung)," ujarnya.
Dicky mengaku dalam kasus yang menyeret Erwin Hayya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus ini kan masih berproses. Tentu penyidik terus mendalami dan mencari bukti baru dan fakta baru, apakah tersangka baru dalam kasus ini,' kata Dicky.(*)