Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERPOPULER: Tentang Hotman Paris & Fredrich, Anak SD Kecanduan Seks, Gaun Pengantin Marion

Tidak perlu khawatir. Pasalnya kami merangkum sejumlah berita populer dan paling banyak dicari masyarakat kemarin

Editor: Rasni
Hotman Paria & Fredrich dan ilustrasi anak SD maniak seks 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pembaca budiman, barangkali anda terlalu sibuk hingga tak sempat membaca berita tribun-timur.com edisi kemarin, Kamis (18/1/2018)?

Tidak perlu khawatir. Pasalnya kami merangkum sejumlah berita populer dan paling banyak dicari masyarakat kemarin hanya untuk anda. 

Diantaranya berita tentang Hotman Paris menantanga pernyataan Fredrich Yunadi tentang kebal hukum, informasi seputar anak yang kecanduan seks, hingga isu gaun pengantin Marion Jola.

Berikut rangkuman beritanya:

Skak Mat! Hotman Paris Beri Jawaban Menohok Atas Ajakan Fredrich Yunadi ke Advokat Boikot KPK 

Sama-sama pengacara flamboyan nan tajir, Fredrich Yunadi dan Hotman Paris rupanya punya persepsi berbeda soal profesi keduanya.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.

Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.

Baca: Apakah Mantan Kapten PSM jadi Akhir Manuver Belanja Bintang Sriwijaya FC?

Baca: Artis Jane Shalimar Ternyata Abis Nikah Lagi, Siapa Ya Suaminya?

Baca: Siswi SMK di Makassar Melahirkan saat Jam Belajar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.

"Kalau saya dari  Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich.

Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ucapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved