Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih SMP, Cewek Ini Sudah Curi Motor, Dibekuk Resmob Polres Mamuju

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin mengungkapkan, pelaku yang masih dibawah umur itu, tercatat sebagai seorang

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
W (14), warga Dusun Ampallas, Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, diringkusunit Resmob Polres Mamuju karena mencuri motor. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Unit Resmob Satreskrim Polres Mamuju, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, tepat di samping Cafe Bangi, Selasa (16/01/2018) malam.

Pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial W (14), warga Dusun Ampallas, Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, diringkus sekitar Pukul 22:30 Wita, oleh personel unit Resmob Polres Mamuju.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin mengungkapkan, pelaku yang masih dibawah umur itu, tercatat sebagai seorang siswi aktif di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kalukku.

"Pelaku dibekuk berdasarkan laporan korban RT (40) dengan nomor polisi dengan nomor LP/27/I/ 2018 tanggal 15 Januari, dengan tuduhan mencuri sepeda motor Honda Vario, yang di parkir di samping Cafe Bangi," kata Jamaluddin.

Mendapat laporan tersebut, kata Jamaluddin, pihaknya langsung memerintahkan personel Unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang dilaporkan oleh korban.

"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat, akhirnya team Resmob yang dipimpin Bripka Syamsu Alam berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di Dusun Pangandoang, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju," ujarnya.

Sementara, barang bukti, lanjutnya, barang bukti motor hasil curian ditemukan terparkir di rumah salah satu warga yang berada di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamuju, awalnya pelaku berkeliling Kota Mamuju berjalan kaki. Tiba di satu tempat pelaku menemukan sebuah kunci motor. "Saat melintas di depan Cafe Bangi, dia melihat sepeda motor honda vario yang terparkir, pada saat mencoba memasukkan kunci motor yang dia temukan ternyata cocok, jadi dia langsung bawa ke Jl. Arteri," katanya.

"Saat diperjalanan pelaku mengaku sempat mengalami kecelakaan, sehingga motor hasil curiannya titipkan di rumah ipar temannya di Desa Saletto, kemudian dia tinggalkan. Tapi saat ini barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved