Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menipu Rp 22,3 M di Makassar, Buronan Terpidana Penipuan Ini Ditangkap di Jakarta

Terdakwa Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp 22,3 miliar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
dok google
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Tim  Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana penipuan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/01/2018).

Buronan tersebut adalah Herry. Pria ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh tim Kejagung sekitar pukul 14.50 Wita.

Herri saat ini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejari Makassar guna diesekusi.

"Benar ada penangkapan buronan oleh tim Mc Kejagung. Besok anggota saya ke sana untuk menjemputnya, kata Pelaksana Tugas Pidana Umum Kejari Makassar, Haedar.

Penahanan itu dilakukan atas keputusan Mahkamah Agung dengan nomor 66k/pid/2016 tanggal 2 Mei 2016.

Putusanya menyatakan terdakwa Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp 22,3 miliar

Serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved