Menipu Rp 22,3 M di Makassar, Buronan Terpidana Penipuan Ini Ditangkap di Jakarta
Terdakwa Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp 22,3 miliar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Tim Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana penipuan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/01/2018).
Buronan tersebut adalah Herry. Pria ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh tim Kejagung sekitar pukul 14.50 Wita.
Herri saat ini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejari Makassar guna diesekusi.
"Benar ada penangkapan buronan oleh tim Mc Kejagung. Besok anggota saya ke sana untuk menjemputnya, kata Pelaksana Tugas Pidana Umum Kejari Makassar, Haedar.
Penahanan itu dilakukan atas keputusan Mahkamah Agung dengan nomor 66k/pid/2016 tanggal 2 Mei 2016.
Putusanya menyatakan terdakwa Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp 22,3 miliar
Serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan. (*)