Pengangguran Asal Tasokkoe Pinrang Ini Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Pelaku dilaporkan oleh korban bernama Herlina dengan kerugian mencapai Rp 45,9 juta.

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Sofyan Jumri alias Fian (36) diringkus Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Pinrang di tempat persembunyiannya di Kampung Ongkoe, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (10/1/2018).
Pengangguran asal Kampung Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang itu diringkus lantaran terlibat kasus pencurian.
Pelaku menjalankan aksinya di BTN Malongi-longi Blok D No 5, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (31/12/2017).
Baca: Tukang Ojek Korban Pencurian Dapat Bantuan Baznas Enrekang
Baca: Pelaku Pencurian di Gantinga Jeneponto Kepergok Warga, Begini Kondisinya
Pelaku dilaporkan oleh korban bernama Herlina dengan kerugian mencapai Rp 45,9 juta. Adapun barang bukti diamankan dari hasil pengungkapan itu adalah sebuah speaker aktif merek Fleco warna biru putih.
Sebuah speaker aktif merek portabel warna ungu, sebuah jam tangan merek Alexander Cristie, sebuah jaket merek Boss warna hitam, serta sebilah parang dan badik.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (11/1/2018).(*)
-
Usai Isap Lem Fox, Pemuda Asal Pacongang Pinrang Ini Tewas Kena Tikam
-
Kasihan, Tak Tahan Kerap Dipukuli Suaminya, Wanita Ini Ngadu ke Polisi
-
Diminta Bayar Utang, Pria di Pallawarukka Wajo Ini Malah Ngajak Duel
-
Hamdan Usrah Pimpin Banser Pinrang
-
Ungkap Kasus Pembunuhan Ricky Gosal, Polres Palopo Periksa 10 Saksi