Ahok Gugat Cerai Veronica
Gugat Cerai di Hari 186 di Bui, Ini Pernyataan Saudara Bugis Tentang Rumah Tangga Ahok-Vero
Ahok mengajukan gugatan cerai ke istrinya dari balik jeruji penjara Mako Brimob cabang Rutan Salemba, Depok, Jawa Barat.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Harmoni keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta (2014-2017), Basuki Tjahaja ‘Ahok’ Purnama (52 tahun) dan istrinya, Veronica Tan (40), diterpa badai di awal tahun 2018 ini.
Badai itu datang di akhir Tahun Ular Api dan sebulan menjelang Tahun Anjing Tanah (16 Februari 2018). Ahok shio kuda (1966), sedangkan istrinya shio ular (1977).
Hari Jumat (5/1/2018) pekan lalu, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diam-diam, Ahok mengugat cerai ke istri yang dia nikahi 20 tahun lalu.
Baca: Inilah 4 Pabrik Uang Ahok Bersama Istri Veronica Tan, Siapa Dapat Apa Nanti?
Bukan gugat cerai belaka, mantan anggota DPR-RI ( 2009 –2012), juga mengajukan hak asuh atas tiga anaknya; Nicholas Sean Purnama (19t ahun), Nathania Purnama (17tahun), dan Daud Albeenner Purnama (12 tahun).
Ahok mengajukan gugatan cerai ke istrinya dari balik jeruji penjara Mako Brimob cabang Rutan Salemba, Depok, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Ahok 2 tahun penjara di kasus penistaan agama, tahun 2016 lalu.
Sejatinya mantan Bupati Belitung Timur, Provinsi Bangka-Belitung (Agustus 2005 – Desember 2006) ini masih harus menghabiskan 554 hari di terungku besi.
Gugatan cerai diajukan di hari ke 186 dia dipenjara, atau 107 hari setelah perayaan ulang tahun ke-20 perkawinannya dengan gadis kelahiran Medan, Sumatera Utara itu, 6 September 2017 lalu.

Melalui dua pengacaranya, termasuk adik kandungnya,-, tahapan perceraian ini akan masuk fase mediasi, atau mengakurkan keduanya sebelum masuk tahapan sidang, dua pekan depan.
Pemicu perceraian, masih misteri
Pengacara Fifi Lety Tjahaja Purnama, yang juga adik kandung Ahok-, mengatakan alasan perceraian “sangat pribadi.” "Mohon maaf Ini sangat pribadi Mohon Doa semua ya Gbu all trims ksh atas Doa dan perhatiannya," ujar Fifi melalui akun twitter @fifiletytjahajapurnama.
Pengacara lainnya, Josefina Agatha Syukur, membantah adanya “orang ketiga”.
"Saya nggak pernah bilang begitu dan dalam gugatan kami ada dan sudah jelas sekali alasannya. Saya nggak mau bicara rumor. Secara kode etik, saya nggak boleh sampaikan karena ini ranah privat sekali," ujar Josefina, di kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) siang.
Ahok dan Vero, juga belum memberi penjelasan resmi.
Laiknya norma dan etika sengketa perceraian, sidang akan digelar tertutup untuk umum.