Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

BREAKING NEWS: Polda Sulsel Juga Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UMKM Kota Makassar

Untuk kasus UMKM tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek penanaman Pohon Ketapang Kencana. Adapun keempat orang tersangka yakni Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Di waktu yang bersamaan Polda Sulawesi Selatan juga mengumumkan tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.

Untuk kasus UMKM tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.

Yakni mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.

Sebelumnya Gani Sirman juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pohon ketapang kencana.

"Untuk sementara ada dua tersangka untuk kasus UMKM, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang disita berserta pemeriksaan saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved