BREAKING NEWS MAKASSAR
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Juga Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UMKM Kota Makassar
Untuk kasus UMKM tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Di waktu yang bersamaan Polda Sulawesi Selatan juga mengumumkan tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.
Untuk kasus UMKM tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.
Yakni mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.
Sebelumnya Gani Sirman juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pohon ketapang kencana.
"Untuk sementara ada dua tersangka untuk kasus UMKM, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang disita berserta pemeriksaan saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018).