Umrah Abal-Abal Terungkap Lagi. Gaji Dirutnya Rp 75 Juta, Rp 37 M Uang Jamaah Menguap
Pada akhirnya, jamaah calon umrah/haji lah sebagai pihak yang dirugikan. Kini mulai terungkap travel umrah abal-abal yang merugikan jamaah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus penipuan Biro Umrah dan Perjalanan Haji, First Travel, yang menghebohkan 2017 lalu.
Pada akhirnya, jamaah calon umrah/haji lah sebagai pihak yang dirugikan.
Kini mulai terungkap satu per satu travel umrah abal-abal yang merugikan jamaah.
Kali ini, sebuah biro umrah di Surabaya membikin heboh.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi menyebutkan, bukti baru yang dimaksudkan tersebut adanya penggelembungan gaji di perusahaan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour.
Gaji untuk jabatan direktur utama (dirut) mencapai Rp 75 juta per bulan.
Sedangkan jabatan direktur-direktur di kantor cabang biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour mencapai Rp 35 juta per bulan.
"Nanti yang akan kita telusuri adalah penggelembungan gaji. Bayangkan direktur utama per bulan itu gajinya Rp 75 juta. Kemudian Rp 35 juta untuk direktur-direkturnya. Nah, ini pertimbangannya apa menentukan gaji setinggi ini," ungkap Agus mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018).

Sementara terkait izin usaha biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tersebut telah dibekukan oleh Kementerian Agama pada 30 Desember 2017.
-
Petani di Bentenglompo Wajo Jadi Korban Passobis, Uang Rp 34 Juta Raib
-
Polisi Masih Incar Aset Abu Tours di Luar Makassar
-
Prihatin Nasib Jamaah Umrah Travel Nakal, Pengacara Muda Ini Sorot Kinerja Kemenag RI
-
Modus Beasiswa, Orangtua Siswa SMKN 4 Pujananting Barru Kena Tipu Jutaan Rupiah
-
Permohonan PKPU Tiga Agen Dikabulkan, Bos Abutours Wajib Kembalikan Uang Jamaah Rp 30 Miliar